NIM. A11111216, ADHIES ADITIA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PEMILIK HOUSE OF LAUNDRY DALAM MENGANTARKAN CUCIAN PELANGGAN YANG TELAH DICUCI DI KELURAHANSAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NIM. A11111216, ADHIES ADITIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian antara pemilik House Of Laundry dengan pelanggan laundry  di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur merupakan bentuk perikatan yang lahir dari perjanjian. Adapun bentuk perjanjian yang dilakukan adalah secara lisan antara pemilik laundry dengan pelanggan. Perjanjian tersebut menimbulkan suatu hubungan hukum berupa pemenuhna hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban pemilik House Of Laundry adalah mencuci pakaian pelanggan sesuai dengan apa yang telah dijanjikan dengan menerima upah dari pelanggan, sedangkan hak dan kewajiban dari pelanggan adalah membayar dan menerima hasil cucian sebagaimana yang diperjanjikan.                 Namun pada kenyataannya, perjanjian tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pemilik House Of Laundry terkait dengan penyerahan pakaian yang telah dicuci dengan beberapa alasan, yakni banyaknya pesanan yang ingin 1 (satu) hari selesai, banyaknya cucian dan listrik yang sering padam. Dalam perjanjian yang telah disepakati, bahwa pihak pemilik House Of Laundry berkewajiban menyerahkan pakaian pelanggan dalam jangka waktu 1 (satu) hari sedangkan pelanggan membayar biaya laundry sebesar Rp. 10.000.- kepada pemilik House Of Laundry.                 Tidak dipenuhinya prestasi oleh pemilik House Of Laundry, selanjutnya pihak Pemilik House Of Laundry dapat dikatakan telah ingkar janji atau wanprestasi. Akibat dari wanprestasi yang  menimbulkan perasaan tidak enak bagi kedua belah pihak khususnya pihak pelanggan, sehingga pihak pelanggan dapat menuntut pemenuhan hak terhadap pihak pemilik House Of Laundry untuk memenuhi prestasinya sebagai pihak yang berkewajiban untuk mengantar barang sesuai dengan yang telah dijanjikan dalam perjanjian.   Adapun upaya hukum yang dilakukan pihak pelanggan terhadap pemilik House Of Laundry adalah dengan cara musyawarah dan kekeluargaan serta meminta kepada pihak pemilik House Of Laundry untuk membebaskan biaya laundry.  Keyword                :  Perjanjian, Wanprestasi