CV. Fahri Mandiri Di Kabupaten Ketapang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu. Perjanjian kerja tentunya tidak luput dari pengaturan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, begitu juga dengan pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang terjadi antara pihak pekerja dengan pihakpengusaha . Sebagaimana diketahui dalam suatu pemutusan hubungan kerja, maka hak yang harus didapat oleh pekerja adalah mendapatkan uang pesangon. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha CV. Fahri Mandiri Di Kabupaten Ketapang dikarenakan pekerja melanggar perjanjian kerja perusahaan. dan dalam pemutusan hubungan tersebut, pekerja tidak mendapatkan uang pesangon yang menjadi hak pekerja.Yang menjadi rumusan masalah penulis dalam penulisan skripsi ini adalah “Faktor apa yang menyebabkan pengusaha CV. Fahri Mandiri Di Kabupaten Ketapang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pesangon pada pekerja akibat pemutusan hubungan kerja.?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan pendekatan studi kasus secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan penelitian.Faktor yang menyebabkan pengusaha CV. Fahri Mandiri Di Kabupaten Ketapang bertanggung jawab dalam hal pemutusan hubungan kerja yang tidak terlaksana sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan pekerja dikarenakan pihak pekerja tersebut melakukan pelanggaran pelanggaran perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pkwtt), yaitu meninggalkan pekerjaan sebelum jam kerja berakhir dan pihak pengusaha lalai dalam melaksanakan kewajiban nya membayarkan pesangon. dan akibat hukum bagi Pengusaha CV. Fahri Mandiri Kabupaten Ketapang yang tidak membayarkan uang pesangon sesuai dengan undang-undang yang berlaku dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (Onreechtmatig) dan perbuatannya diancam dengan pembayaran ganti rugi, kecuali jika perbuatannya itu dilakukan karena suatu alasan yang mendesak. Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Uang Pesangon, Perjanjian Kerja