Skripsi ini Berjudul “ANALISIS KEWENANGAN PENJABAT BUPATI DALAM MELAKSANAKAN MUTASI PEGAWAI BERDASARKAN PASAL 132A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH (Studi Di Kabupaten Ketapang)â€, masalah yang diteliti “Apakah secara yuridis formal Penajabat Bupati dapat melakukan tindakan mutasi Pegawai berdasarkan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah?â€. Dengan menggunakan metode penelitian hukum secara normatif.Hasil penelitian yang didapatkan adalah: “1.Pelaksanaan mutasi pegawai yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Ketapang tidak sah karena tidak terpenuhinya unsur-unsur keputusan dan kewenangan yang sah sebagaimana menurut doktrin dan secara normatif, 2. Pelantikan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Ketapang tidak sesuai dengan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah, karena tidak adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri maka kewenangan yang dilakukan tersebut dapat batal demi hukum.Saran yang dapat penulis ajukan atau sampaikan yaitu: adanya pengawasan dari pemerintahan khususnya pihak pihak yang berhubungan dengan pemasalahan ini dan memungkinkan adanya Peraturan Perundang Undangan yang intinya mengatur mengenai teknis pelaksanaan pengangkatan Penjabat Bupati, mengatur hak, kewajiban dan batas kewenangan yang akan dilaksanakan oleh Penjabat Bupati, karena hal ini sangat penting agar dalam pelaksanaan tugas Penjabat Bupati berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang ada. Kata Kunci : Kewenangan Penjabat, Mutasi Pegawai, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah