Perjanjian Perkawinan adalah Perjanjian yang dilakukan oleh calon suami dan istri mengenai kedudukan harta setelah mereka melangsungkan pernikahan. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 perjanjian perkawinan diberlakukannya Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tetapi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tidak diberlakukannya lebih lanjut. Maka, diberlakukannya peraturan yang lama yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Adat.Rumusan masalah penulis adalah “Bagaimana Persamaan Dan Perbedaan Tentang Perjanjian Pekawinan Sebelum Dan Sesudah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015?”Tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis persamaan, perbedaan,kelebihan dan kekurangan Perjanjian Perkawinan sebelum dan sesudah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, mengetahui dan menganalisis akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.Metode penelitian yang digunakan adalah, sedangkan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan hukum normatif.Hasil dari penelitian ini adalah pertama persamaan, perbedaan, keelebihan, dan kekurangan sebelum dan sesudah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan adalah persamaannya adalah perjanjian perkawinan sama-sama dibuat berdasarkan kehendak kedua pihak, perbedaannya adalah waktu dibuat perjanjian sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dibuat sebelum perkawinan dan dilaksanakan setelah perkawinan berlangsung, sedangkan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dibuat pada saat perkawinan berlangsung, kelebihannya adalah melindungi harta Pribadi dan harta peninggalan keluarga kedua belah pihak, dan kekurangannya ialah perjanjian perkawinan dapat menjadi bumerang suami istri tersebut, karena akan menunjukan sisi egois baik dari suami ataupun dari istri. Kedua perjanjian perkawinan dalam Pasal 29 Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 1974 dibuat sebelum perkawinan berlangsung dan dilaksanakan setelah perkawinan dilangsungkan. Pada waktu sebelum perkawinan dilaksanakan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015, pembuatan dan pelaksanaan perjanjian perkawinan saat ini akan lebih mudah bagi masyarakat walaupun sudah status menikah. Perjanjian perkawinan dapat dibuat setelah perkawinan dilaksanakan dan diubah isi perjanjiannya sesuai dengan kesepakatan bersama selama merugikan pihak ketiga. Kata Kunci: Komparatif, Perjanjian Perkawinan