NIM. A1011131264, MARNA IDEAL
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS SINKRONISASI PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 NIM. A1011131264, MARNA IDEAL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.63 KB)

Abstract

Penelitian tentang Analisis Yuridis Sinkronisasi Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Menengah Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sinkronisasi antara  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta implikasi hukum pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan  menengah yaitu Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, sejarah dan perbandingan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dilengkapi bahan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi literatur. Kemudian bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Telah terjadi pertentangan atau ketidaksinkronan antar norma hukum antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal itu terletak pada perbedaan pemberian kewenangan pengelolaan pendidikan menengah, dalam  Lampiran Angka 1 huruf A Nomor 1  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pengelolaan pendidikan menengah merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun, dalam Pasal 50 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk SMA/SMK serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. 2) Implikasi dari pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah (SMA/SMK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ialah beralihnya manajemen pendidikan menengah yang meliputi personel, pembiayaan, sarana dan prasarana, serta dokumen kepada pemerintah provinsi. Kata kunci: Kewenangan, Pengelolaan Pendidikan, SMA/SMK, Otonomi Daerah