NIM. A1011141025, LEO CANDRA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBAYARAN BULANAN ASRAMAMAHASISWAPADA PENGELOLA ASRAMAKABUPATEN MELAWI NIM. A1011141025, LEO CANDRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Asrama bagi mahasiswa yang berasal dari daerah yang tidak memiliki tempat tinggal di pontianak sangat di perlukan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Untuk dapat tinggal di asrama harus ada kesepakatan antara pengelola dan calon penghuni asrama dalam perjanjian pembayaran bulananPermasalahan dalam penelitian ini, adalah apakah pihak penghuni asrama telah melaksanakan kewajiban pembayaran biaya bulanan pada pengelola asrama Kabupaten Melawi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian dengan sebagaimana adanya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan terahir yang ada hubunganya dengan masalah yang sedang diteliti, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang di peroleh dari lapangan pada saat penelitian dilakukan.dalam pelaksanaan perjanjian pembayaran biaya bulanan asrama dilakukan perjanjian secara lisan, telah disepakati kedua belah pihak, tetapi dalam pelaksanaan pembayaran biaya bulanan asrama, ternyata masih ada penghuni yang belum melaksanakan kewajiban membayar uang bulanan pada pengelola asrama Kabupaten Melawi.Faktor yang menyebabkan penghuni asrama mahasiswa Kabupaten Melawi belum melaksanakan kewajiban pada pengelola asrama karena belum mendapat kiriman dari orang tua dan dipergunakan untuk keperluan lain.Akibat hukum bagi penghuni asrama yang belum melaksanakan kewajiban membayar uang bulanan adalah dikenakan denda dan pembatalan perjanjian.Upaya yang dilakukan oleh pihak pengelola asrama mahasiswa Kabupaten Melawi terhadap penghuni yang telah melakukan pembayaran bulanan adalah dengan memberi teguran dan memberikan kesempatan perpanjangan waktu pembayaran, jika tidak memenuhi maka dikeluarkan dari asrama. Kata kunci : Perjanjian, Pengelola asrama, Pembayaran