NIM. A1011141039, ARIANTO
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FAKTOR-FAKTOR BELUM OPTIMALNYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGHINAAN DI MEDIA SOSIALDAN ELEKTRONIK DALAM HUBUNGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI TINGKAT PENYIDIK KEPOLISIAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011141039, ARIANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.427 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui informasi dan data tentang penghinaan melalui media sosial di Pontianak serta untuk mengetahui faktor-faktor belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku penghinaan melalui media sosial dan elektronik. Adapun bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Sedangkan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif analisis yang menggambarkan keadaan atau suatu permasalahan tertentu dari objek penelitian, dan kemudian menganalisa data dan permasalahan yang telah didapat untuk memperoleh suatu kesimpulan.Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah POLISI DAERAH KALIMANTAN BARAT (POLDA), PENYIDIK DITRESKRIMSUS CYBER CRIME POLDA KALBAR, para pengguna media sosial dan elektronik di kota Pontianak. Adapun metode yang digunakan untuk menganalisis data yang diperoleh pada saat melakukan penelitian adalah penelitian jenis hukum empiris.Dari pembahasan maka disimpulkan bahwa faktor belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penghinaan di media sosial dan elektronik adalah: 1. Faktor penegakan hukum, 2. Faktor masyarakat, 3. Faktor sarana atau fasilitasnya. Selain ketiga faktor tersebut, ada juga kendalanya adalah mengenai anggaran dalam menggungkap pelaku penghinaan di media sosial tersebut yang tidak ada.KATA KUNCI: Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penghinaan Melalui Media Sosial dan Elektronik