NIM. A11110107, MIERANDHA OKTAVIEA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNGJAWAB PENGUSAHA PT. KURIER PERSADA ATAS TERJADINYA KETERLAMBATAN DALAM PENGIRIMAN BARANG KE AGEN DI KOTA SINTANG NIM. A11110107, MIERANDHA OKTAVIEA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan usaha dibidang perdagangan, yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pada masyarakat yang berada di daerah, menurut adanya distribusi/pengiriman barang yang cepat dan tepat. Namun dalam pelaksanaannya sering terjadi hal-hal yang memunculkan masalah dalam pengiriman barang oleh pihak perusahaan pengiriman. Sehingga berdampak pada munculnya permasalahan antara pihak pengiriman dengan pihak penerima (agen).PT. Kurier Persada sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman/ekspedisi barang via transportasi darat dalam wilayah Kalimantan Barat, salah satu tujuan adalah Kota Sintang. Permasalahan yang terjadi adalah keterlambatan pengiriman barang ke agen.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh kesimpulan.Tujuan Penelitian : Untuk mendapat data dan informasi pelaksanaan tanggung jawab perjanjian jasa pengiriman oleh PT. Kurier Persada atas keterlambatan pengiriman barang ke agen di Kota Sintang. Untuk mengungkap faktor-faktor penyebab terjadinya keterlambatan dalam pengiriman barang oleh PT. Kurier Persada ke agen di Kota Sintang. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi PT. Kurier Persada yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan dalam pengiriman barang ke agen di Kota Sintang. Untuk mengungkap upaya yang dilakukan oleh pihak agen terhadap pengusaha PT. Kurier Persada yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan dalam pengiriman barang menuju agen di Kota Sintang.Hasil Penelitian : Bahwa PT. Kurier Persada belum bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman barang ke agen di Kota Sintang, sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati secara lisan. Bahwa faktor penyebab pihak pengusaha PT. Kurier Persada terlambat melaksanakan pengiriman barang ke agen di Kota Sintang adalah sopir yang tidak siap dan armada yang bermasalah. Bahwa akibat dari keterlambatan pengiriman barang ke agen di Kota Sintang, PT. Kurier Persada berjanji akan melakukan perbaikan pelayanan. Bahwa phak agen pernah memberikan teguran secara lisan melalui telepon kepada pengusaha PT. Kurier Persada atas keterlambatan pengiriman barang. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Jasa Pengiriman, Wanprestasi