NIM. A1011131150, ANNISA AWALIYAH
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA HUKUM PT. CENTRAL SENTOSA FINANCE TERHADAP DEBITUR YANG MENGGADAIKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK LAIN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011131150, ANNISA AWALIYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian skripsi dengan judul : “Upaya Hukum PT.Central Sentosa Finance Terhadap Debitur Yang Menggadaikan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Lain Di Kota Pontianak”.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum PT. Central Sentosa Finance apabila debitur menggadaikan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan PT. Central Sentosa Finance dan untuk mengetahui proses penyelesaian penyelesaian masalah antara debitur dengan PT.Central Sentosa Finance.Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data senkunder dan primer. Data sekunder digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang – undangan dibidang hukum jaminan, peraturan mengenai jaminan fidusia, buku – buku yang berkaitan dengan jaminan fidusia sedangkan data primer digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai opini para informan yang berkaitan dengan kenyataan yang ada.Permasalahan didalam skripsi ini ialah debitur menggadaikan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur sehingga menyebabkan kreditur mengalami kerugian. Kreditur mengetahui objek jaminan tersebut telah digadaikan pada saat kreditur akan mengeksekusi objek jaminan yang ternyata objek jaminan tersebut dipegang oleh pihak ketiga.Didalam permasalahan ini benda yang dijadikan objek jaminan fidusia berupa mobil yang mana surat – surat kendaraannya dipegang oleh kreditur, sementara fisik dari objek jaminan tersebut dipegang oleh debitur.  Kreditur baru mengetahui objek jaminan fidusia digadaikan pada saat akan melakukan eksekusi saat debitur wanprestasi, padahal barang yang dijadikan jaminan fidusia tersebut telah digadaikan ke pihak lain tanpa persetujuan dari kreditur.Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh PT.Central Sentosa Finance yaitu melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib yaitu kepolisian, selanjutnya dilakukan mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk PT.Central Sentosa Finance dengan debitur. Sehingga diambil keputusan masalah tersebut selesai sampai proses mediasi karena debitur bersedia mengembalikan objek jaminan yang digadaikan serta membayar sanksi administrasi kepada PT.Central Sentosa Finance dengan jumlah yang telah disepakati.  Kata Kunci : Upaya Hukum Kreditur, Jaminan Fidusia, Menggadaikan Objek Jaminan