Pengungsi menjadi salah satu isu global yang banyak dibicarakan oleh masyarakat internasional. Permasalahan pengungsi menjadi perhatian khusus dari dunia internasional karena jumlahnya terus meningkat dan telah menjadi isu yang membutuhkan perhatian khusus dari masyarakat internasional.Situasi pengungsi telah menjadi contoh klasik sifat saling-ketergantungan masyarakat internasional. Telah sangat terbukti bagaimana persoalan pengungsi satu negara dapat membawa akibat langsung terhadap negara lainnya. Hal ini juga merupakan contoh saling ketergantungan antara masalah itu. Ada hubungan yang jelas antara persoalan pengungsi dan masalah hak asasi manusia. Skripsi ini hendak mencari jawaban atas dua permasalahan, yaitu: bagaimana relevansi antara perlindungan hak pengungsi dalam Konvensi tentang Pengungsi Tahun 1951 dengan instrumen-instrumen HAM internasional?; dan bagaimana bentuk dan upaya perlindungan hak pengungsi internasional oleh Indonesia? Penelitian dilakukan dalam bentuk yuridis normatif dengan mempergunakan data sekunder yang diperoleh dengan cara mengumpulkan menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan pokok permasalahan yang dikaji. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif, yaitu analisis yang dilakukan dengan memahami dan merangkai data yang telah diperoleh dan disusun sistematis, kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hak pengungsi dalam Konvensi tentang Pengungsi Tahun 1951 sangat relevan dengan perlindungan HAM yang diatur dalam instrumen-instrumen utama HAM internasional. Instrumen pengaturan mengenai HAM dibuat dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hak-hak dasar manusia. Tujuan tersebut sejalan dengan pengaturan perlindungan pengungsi di dalam hukum pengungsi. Selain itu, Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi Tahun 1951 tetap mempunyai komitmen untuk melakukan perlindungan kepada pengungsi internasional. Bentuk dan upaya perlindungan pengungsi ini dilakukan melalui kerjasama yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan lembaga-lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM serta mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk mengisi kekosongan hukum pengaturan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Kata Kunci : Perlindungan Hak Asasi Manusia