Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Fungsi DPRD Dalam Pembentukan Perda di Kota Pontianak. Salah satu perubahan yang terjadi dari Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang- Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terletak pada pergantian kata legislasi menjadi Pembentukan Perda, baik itu pada DPRD tingkat provinsi maupun DPRD tingkat kabupaten/kota. DPRD yang sebelumnya melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan kini berubah menjalankan fungsi pembentukan perda anggaran, dan pengawasan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau selanjutnya disebut DRPD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah, salah satu fungsi yang dimiliki oleh DPRD adalah fungsi Pembentukan Perda. Dalam melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Daerah, DPRD baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ kota maka haruslah tersusun secara sistematis dalam Program legislasi daerah (prolegda). Prolegda adalah instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis lakukan, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak, dapat diketahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak belum dapat sepenuhnya menjalankan fungsi pembentukan Peraturan Daerah yang diatur berdasarkan pasal 149 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini disebabkan oleh minimnya sarana dan prasarana yang ada untuk menunjang kegiatan pembentukan Peraturan Daerah pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak.Agar program legislasi daerah (prolegda) dapat berjalan dengan lancar dan dapat mencapai sasaran yang ingin dicapai, maka diperlukan sarana dan prasarana terutama di Badan Pembentukan Perdadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak serta Infrastruktur terutama dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang dapat menunjang. Mengingat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak merupakan lembaga yang menyalurkan aspirasi dari masyarakat, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan merupakan aspirasi masyarakat dan memberikan manfaat kepada masyarakat itu sendiri.Adapun masalah yang diangkat dalam pembahasan ini adalah Mengapa DPRD Kota Pontianak Dalam Melaksanakan Fungsi Pembentukan Perda belum sesuai dengan target yang ingin dicapai. Adapun tujuan penelitian 1. Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan fungsi pembentukan Perda DPRD Kota Pontianak berdaarkan pasal 149 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Untuk mengungkapkan factor apa saja yang menyebabkan fungsi Pemebentukan Perda belum sepenuhnya terealisasi dengan baik berdasarkan pasal 149 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penulisan hokum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan :1. Bahwa DPRD Kota Pontianak dalam melaksanakan fungsi pembentukan perda belum sepenuhnya optimal sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini disebabkkan karena kurangnya waktu pembahasan dalam pembentukan perda.2.Bahwa salah satu faktor yang menghambat dalam pembentukan perda adalah kurangnya infrastruktur dalam bidang teknologi yang dapat menunjang atau membantu dalam pembentukan perda. Kata kunci : Pemerintahan Daerah, DPRD, Perda