NIM. A1012141104, YONNO WANDIRA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 4 PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 23 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI TERHADAP PENERTIBAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) (Studi Di Desa Sejowet Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak) NIM. A1012141104, YONNO WANDIRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penambangan emas yang dilakukan tanpa izin akan menimbulan permasalahan yang sangat krusial terhadap lingkungan hidup terutama kepada makhluk hidup dan terhadap masyarakat yang berada di sekitar areal penambangan. Tanpa disadari maupun dengan sadar juga akan mempengaruhi terhadap para pelaku penambangan itu sendiri karena dalam melakukan pendulangan digunakan zat kimia yaitu air raksa yang berfungsi untuk menyatukan butiran-butiran emas.            Kepedulian pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah sanagatlah penting artinya untuk kelangsungan dari keberadaan lingkungan hidup tersebut. Sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Landak Nomor 23 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisaasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Landak maka sudah seharusnya dapat bertindak dengan tegas terhadap para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di Desa Sejowet Kecamatan Kuala Behe karena dampak yang ditimbulkan cukup meresahkan bagi lingkungan masyarakat setempat terutama kepada sumber-sumber mata air yang ada di desa tersebut.            Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan emas tanpa ini (PETI) memang diperlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian maupun institusi pemerintahan lainnya. Kata kunci ; penegakan hukum, kepedulian lingkungan.