Pelaksanaan adat perkawinan pada masyarakat Dayak Suaid di Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan dengan rangkaian upacara-upacara adat guna bertujuan untuk menghormati roh-roh leluhur, menjaga keselamatan dan menciptakan keluarga yang harmonis, serta menyatukan kedua belah pihak keluarga mempelai. Adapun tata cara pelaksanaan adat perkawinan dimulai dengan proses Meminang, kemudian dilanjutkan dengan Pertunangan (Pesuhuh), dan pada Upacara Adat Perkawinan terdiri dari Prosesi Ngambae’ Bini atau Ngambae Laki’, Prosesi Tama’hk Tambaei, Bebilin, Jamuan Makan (Cawis Behimbai), dan yang terakhir adalah Penyerahan bekal penghidupan (Pengingkung Semangat). Dalam melakukan penulisan dan penelitian skripsi mengenai Perubahan Pelaksanaan Adat Perkawinan Dayak Suaid Di Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu, menggunakan metode empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis, yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan sampai mengambil suatu kesimpulan akhir. Alat pengumpulan data wawancara dan kuesioner kepada Ketua Adat Dayak Suaid, Kepala Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu, dan kepala keluarga masyarakat Dayak Suaid di Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu serta mengumpulkan literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Dalam pelaksanaan tata cara adat perkawinan, ada beberapa perubahan yang terjadi pada pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Suaid Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti faktor ekonomi, faktor agama, faktor pendidikan, serta adanya percampuran budaya antar suku. Faktor ekonomi dikarenakan dalam pelaksanan adat perkawinan memerlukan biaya yang tidak sedikit sedangkan masyarakat Dayak Suaid tidak semua keadaan ekonominya menengah ke atas. Faktor masuknya agama juga menyebabkan perubahan dalam pelaksanaan adat perkawinan. Faktor pendidikan yang semakin tinggi tingkat pendidikan menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap adat istiadat itu sendiri, serta faktor masuk dan bercampurnya budaya lain. Akibat hukum bagi yang tidak melaksanakan adat perkawinan secara utuh adalah perkawinan nantinya akan tidak harmonis, serta mendapat omongan dan sindiran dari masyarakat setempat. Pelaksanaan adat perkawinan Dayak Suaid perlu dilestarikan dan hal ini tentu saja menjadi kewajiban bagi seluruh anggota masyarakat Dayak Suaid, Kepala Desa, dan Ketua adat serta pengurus adat Dayak Suaid di Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu. Kata kunci : Adat, Adat Perkawinan, Dayak Suaid.