Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat desa, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat desa.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) bertugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat desa serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan. Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Salah satu fungsi LPMD adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.Desa Arang Limbung merupakan salah satu di antara desa-desa yang terdapat di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Dalam rangka memberdayakan masyarakat Desa Arang Limbung, maka dibentuklah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Arang Limbung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Arang Limbung.Sehubungan dengan dibentuknya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) melalui Peraturan Desa Arang Limbung Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Arang Limbung, maka di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Desa Arang Limbung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Arang Limbung mengatur masalah tugas pokok dan fungsi dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Arang Limbung.Akan tetapi dalam kenyataannya, LPMD Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Arang Limbung Nomor 6 Tahun 2015 belum berperan secara maksimal. Adapun faktor-faktor penyebab belum maksimalnya peranan LPMD Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desanya adalah kurangnya koordinasi Ketua LPMD Arang Limbung dengan masyarakat desanya dan kurangnya pemahaman masyarakat Desa Arang Limbung mengenai pemberdayaan masyarakat. Upaya-upaya untuk memaksimalkan peranan LPMD Arang Limbung dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desanya adalah dengan cara: (a) Meminta penjelasan dari Ketua LPMD Arang Limbung berkenaan dengan hambatan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa, dan (b) Melakukan penggantian Ketua LPMD apabila Ketua LPMD menyatakan tidak sanggup untuk mengemban tanggung jawabnya dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desa agar program pemberdayaan masyarakat bisa berjalan secara efektif dan efisien. Kata kunci : Peranan, LPMD, Pemberdayaan Masyarakat Desa.