NIM. A01110053, ADE WAHYU ARI CHANDRA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI ADR DI POLRESTA PONTIANAK NIM. A01110053, ADE WAHYU ARI CHANDRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kecelakaan lalu lintas menurut pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak di sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.  Dari data yang diperoleh di POLRESTA Pontianak faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah  kota Pontianak yaitu : faktor jalan, faktor alam, faktor kendaraan dan faktor kelalaian pelaku dalam mengemudikan kendaraan. Diantara faktor tersebut yang paling banyak menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah faktor kelalaian pelaku dalam mengemudikan kendaraan dijalanan. Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat sanksi pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan di jalan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas terutama yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Pasal 310. Namun dalam praktik penegakan hukum yang terjadi di POLRESTA Pontianak banyak perkara kecelakaan lalu lintas, yang ditangani oleh pihak kepolisian lalu lintas seringkali diselesaikan secara musyawarah antara pelaku dengan korban. Dengan cara pelaku bersedia bertanggung jawab dengan membiayai pengobatan dan biaya kerugian harta benda milik korban akibat dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi.Pihak kepolisian lalu lintas dalam penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan secara musyawarah dilakukan berdasarkan pada Surat Kapolri dengan Nopol : B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 4 Desember 2009 tentang menangani kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR), hal ini merupakan sikap toleransi dari pihak kepolisian lalu lintas terhadap pelaku perkara kecelakaan lalu lintas karena semestinya perkara kecelakaan lalu lintas diselesaikan secara hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 230 yaitu : Perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan cara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Beranjak dari uraian di atas, maka perlunya pihak kepolisian lalu lintas POLRESTA Pontianak untuk tidak memberikan toleransi kepada pelaku agar memberikan efek jera dan mengurangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat dari kelalaian pelaku dalam berkendara di jalan. Kata Kunci : Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas