Anak merupakan penerus bagi generasi penerus bagi umat manusia, keluarga, bangsa, dan negara yang perlu dilindungi pertumbuhannya secara mental, fisik, sosial, dan rohani. Anak juga dapat menjadi pelaku tindak pidana, terdapat peraturan khusus terhadap anak yang melakukan tindak pidana yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disebut UU SPPA yang didalamnya mengatur mengenai proses dan upaya diversi. Proses dan upaya diversi dilaksanakan bagi Anak yang melakukan tindak pidana dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan suatu pengulangan tindak pidana. Dalam pelaksanaan proses dan upaya diversi dilaksanakan dalam setiap tingkatan proses peradilan yaitu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Proses dan upaya ini tidak selalu berhasil dan mengakibatkan proses peradilan akan tetap dilanjutkan sampai pada putusan yang tetap (inkracht). Terdapat akumulasi waktu dalam proses dan upaya diversi, akan tetapi dalam UU SPPA tidak terdapat pasal yang mengatur bahwa akumulasi waktu proses dan upaya diversi yang gagal disebut sebagai pengurangan masa hukuman bagi Anak dan menciptakan kekosongan hukum. Penelitian ini lebih lanjut akan menganalisa secara yuridis pemahaman penyelesaian masa diversi yang gagal hubungannya dengan pengurangan masa hukuman, menggunakan metode yuridis-normatif. Dimana penelitian yuridis-normatif hanya dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum. Faktor masih terdapatnya pemahaman stigma atau labeling terhadap pelaku oleh masyarakat yang dikaitkan dengan akibat yang ditanggung korban mengakibatkan Anak tidak dapat menjalankan aktivitas kesehariannya seperti biasa selama proses dan upaya diversi dan mengurung diri dari dunia luar, meskipun menurut undang-undang diversi diwajibkan memperhatikan penghindaran stigma negatif.Kata Kunci : Anak, Proses, Upaya, Diversi, Pengurangan Masa Hukuman, Stigma