Judul penelitian ini yaitu tanggung jawab developer terhadap konsumen atas kerusakan bangunan di tinjau dari UUPK No.8 tahun 1999 dengan studi di perumahan taman pesona siantan. Tujuan dari penelitian ini yaitu pertama untuk mengetahui pelaksanaan tanggungjawab developer terhadap konsumen atas kerusakan bangunan rumah dalam masa garansi dan yang kedua untuk mengetahui upaya yang di tempuh oleh konsumen atas kerusakan bangunan dalam masa garansiPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data dalam penelitian ini data primer yakni dengan melakukan wawancara dengan pihak developer sebagai pelaku usaha dan konsumen perumahan, data sekunder yakni UUPK No.8 tahun 1999 dan UU No.1 tahun 2011 tetntang perumahan dan kawasan permukiman. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data secara kualitatifBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, yang pertama bahwa developer sebagai pelaku usaha belum sepenuhnya bertannggung jawab atas kerusakan bangunan dalam masa garansi dan belum maksimal memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen di karnakan konsumen perumahan belum sepenuhnya puas akan perbaikan yang di lakukan oleh developer atas kerusakan bangunan . developer hanya menunggu komplain dari konsumen sebaiknnya developer aktif untuk melakukan pengawasan dalam masa garansi yakni 100 hari dan baiknya jika dalam masa garansi tersebut developer melakukan pengawasan dan mendapati bangunan rumah terjadi kerusakan developer secara aktif memperbaiki kerusakan tersebut tanpa menunggu komplain dari konsumen.yang kedua penyelesaian yg di lakukan konsumen agar rumahnya di perbaiki dengan menghubungi piak developer untuk di lakukan perbaikan kerusakan bangunan rumah. Kata kunci: Tanggung Jawab, Developer, perlindungan konsumen