Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan fungsi dari rambu-rambu lalu lintas itu sendiri merupakan salah satu dari perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Namun masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan aturan rambu-rambu lalu lintas khususnya di Kecamatan Pontianak Timur. Dalam Pasal 287 peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan raya yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan dan denda yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Rumusan masalah: Mengapa penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran rambu-rambu lalu lintas di Kecamatan Pontianak Timur belum ditegakan menurut Pasal 287 Peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009?â€Yang menjadi jawaban sementara dalam penelitian adalah “Bahwa belum ditegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dikecamatan pontianak timur disebabkan karena masih ada toleransi dari aparat penegak hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan rambu-rambu lalu lintasAdapun tujuan penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi mengenai penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab pelanggaran rambu-rambu lalu lintas di Kecamatan Pontianak Timur. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian normatif empiris yaitu penelitian menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data skunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Faktor-faktor penyebab sehingga penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran rambu-rambu lalu lintas di Kecamatan Pontianak Timur belum ditegakan dikarenakan adanya toleransi dari aparat penegak hukum. Bahwa faktor yang menyebabkan belum efektifnya penegakan hukum terhadap pelanggaran rambu-rambu lalu lintas di Kecamatan Pontianak Timur yang melanggar aturan Undang-undang No 22 Tahun 2009 adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap rambu-rambu lalu lintas. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Peraturan Undang-undang, Rambu-rambu Lalu Lintas