Perjanjian pembiayaan konsumen adalah salah satu cara orang awam untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Salah satunya adalah kendaraan bermotor roda empat. Banyak sekali perusahaan pembiayaan yang berkembang saat ini, salah satunya adalah PT. Mandiri Tunas Finance di Kota Pontianak. perusahaan ini memfasilitasi pembiayaan kredit khususnya kendaraan bermotor roda empat. Jika konsumen ingin membeli kendaraan bermotor roda empat secara kredit di PT. Mandiri Tunas Finance, maka terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen.Jika persyaratan yang ada dalam perjanjian pembiayaan antara PT. Mandiri Tunas Finance dengan konsumen / debitur telah dipenuhi dan disepakati maka PT. Mandiri Tunas Finance akan secara sah memfasilitasi pembiayaan kredit kendaraan bermotor roda empat sesuai keinginan konsumen yang ada dalam perjanjian pembiayaan tersebut. Pihak konsumen akan diserahkan kendaraannya dan berkewajiban melunasi / membayar angsuran tiap bulannya sesuai perjanjian yang telah disepakati.Tentunya didalam perjanjian ini ada hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya tepat waktu sesuai perjanjian maka debitur dapat dinyatakan wanprestasi. Faktor penyebab debitur wanprestasi yang paling sering adalah penghasilan debitur yang menurun.Jika debitur telat membayar selama 7 hari dari tanggal jatuh tempo maka pihak PT. Mandiri Tunas Finance akan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis. Jika seudah telat membayar selama 1 bulan / lebih maka PT. Mandiri Tunas Finance akan mengeluarkan Surat Kuasa Tarik untuk melakukan penarikan kendaraan bermotor roda empat dari tangan debitur. Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Pembayaran, Wanprestasi