Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh individu yang beragama Islam yang berkaitan dengan bulan suci ramadhan tujuan dari zakat fitrah diantaranya mensucikan jiwa dan mencukupi kebutuhan orang fakir miskin pada hari Raya Idul Fitrih dalam penentuan mustahiq zakat harus sangat tepat kepada mustahiq yang telah ditentukan dalam nassehingga tujuan zakat itu sendiri terlaksana.Praktek Pengelolaan Zakat Fitrah Oleh Unit Pengumpulan Zakat di Desa Kuala Mandor A yang berbeda dengan pengelolaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai ajaran Hukum Islam, praktek pendistribusiannya zakat fitrah lembaga tersebut dibagikan secara merata oleh para amil kepada warga dianggap sebagai fakir miskin dengan tampa pandangan dan mempertimbangkan keadaan ekonomi mustahiq mengapa zakat fitrah dibagikan secara merata baik kepada orang miskin maupun orang kaya? Kemudian bagaimanatujuan hukum islam terhadap praktek tersebut.Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini penelitian lapangan (field rescearc) yaitu data yang di peroleh dan penelusuran langsung mengenai zakat fitrah yang dilakukan sedangkan sifat penelitaian ini menggunkan perskriptif analitik, dalam mendapatkan data yang real, Tokoh Agama Kepala KUA dan pengurus UPZ, sedangkan penyusunan melakukan dalam penelitian ini yaitu mengunakan pendekatan normatif, yaitu penyelesaian masalah dengan mengacu pada nas (Al-Qur’an dan hadist) serta pendapat para ulama dan urf, sedangkan dalam penganalisis seluruh data penyusun menggunakan analisis kualitatif dangan cara menganalisis seluruh data yang terkumpul kemudian di uraikan dan di simpulkan dengan metode indikatif,Praktek pendistribusian zakat fitrah di unit pengumpulan zakat Desa Kuala Mandor A merupakan urf fasid dan tidak di benarkan dalam Hukum Islam karena mustahiqnya tidak sesuai dengan apa yang di sebutkan dala Al-Qur’an surat At-taubah: dan tidak sesuai dengan hadist nabi. Kata kunci : Zakat Fitrah, Mustahiq, Muzakki, UPZ