NIM. A1012141064, EKO NOPRIYANTO
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN DI KABUPATEN KUBU RAYA (Studi di Wilayah Kabupaten Kubu Raya) NIM. A1012141064, EKO NOPRIYANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (585.157 KB)

Abstract

Kebakaran lahan di Indonesia yang pada tiap tahunnya menyumbang asap akibat dari pembakaran lahan. Hal tersebut membuat pelaksanaan pembangunan mengalami gangguan baik ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. Oleh karena itu Pemerintah yang mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berharap dapat dipedomani dan diharapkan mampu diterapkan dan di implementasikan agar para pemabakar lahan tidak melakukan pembakaran lahanDalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan ancaman hukuman dan denda bagi siapa saja yang dengan senagaja membakar lahan dan, yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) danpaling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Kepolisian selaku penyidik dalam rangka penegakan hukum diberikan wewenang menindak pelanggar hukum. Pelaku yang melakukan tindak pidana dengan cara membakar lahan. Namun hal tersebut dinilai belum efektif dikarenakan masih adanya beberapa faktor penyebab belum meksimalnya penyidik dalam melakukan penyidikan perkara kebakaran lahan diantaranya masih adanya masyarakat yang membakar lahan dan hutan dengan sengaja, sulitnya menemukan alat bukti baik pelaku atau tersangka maupun saksi dilokasi kebakaran lahan dan hutan, lokasi kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Kubu Raya yang sulit dijangkauNamun upaya yang dilakukan oleh Penyidik Polri bersama dengan instansi terkait bekerjasama dengan instansi lainnya diantaranya melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, mengoptimalkan kinerja penyidik dalam penyelidikan terhadap perkara kebakaran lahan untuk mendapatkan alat bukti pada perkara kebakaran lahan, meningkatkan saran dan prasarana untuk mempermudah tim penanggulangan kebakaran ke lokasi kebakaran lahan dan hutan.    Kata Kunci : Kebakaran Lahan dan Hutan