Penyelenggaraan otonomi daerah berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu, penyelengaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah yang satu dengan daerah lainnya. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, didukung dana dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah, sedangkan yang menjadi kewenangan pemerintah, didukung dana dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara. Di bidang penyelenggaraan keuangan daerah, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaan tersebut, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan ini, didasarkan atas prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang.Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode-metode yang normatif kualitatif. Normatif, karena penelitian yang penulis lakukan ini bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum yang positif. Sifat penelitian adalah deskriptif yang dilakukan adalah dengan menyajikan gambaran lengkap mengenai aturan-aturan penyertaan modal.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka di simpulkan, yaitu pengaturan Tentang Bank Daerah Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah Kota Pontianak, meningkatkan penanganan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah yang masih belum diolah dan belum tergarap sebagai salah satu sumber pendapatan Asli Daerah, maka diperlukan penataan, penyertaan modal dan penguatan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Pontianak. Untuk mewujudkan peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk pendapatan asli daerah, belum ada usaha pengeloaan yang baik terhadap BUMD di Kota Pontianak. Terbukti ketika penulis mendatangi lokasi keempat BUMD ternyata hanya ada satu BUMD yang beroperasi. Pengeloaan BUMD di Kota Pontianak tidak berasaskan seperti yang penulis jelaskan di atas. BUMD Kota Pontianak selama kurang lebih satu tahun berjalan ini belum memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Kata Kunci : BUMN, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah