NIM. A1011131173, NUR ADE KURNIA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN DALAM HAL IMPLEMENTASI IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2015 NIM. A1011131173, NUR ADE KURNIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pasal 39 ayat (1) Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diterbitkan oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam Pasal 42 mengenai perpanjangan IMTA diterbitkan oleh Direktur, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 45 bahwa dinas yang dimaksud adalah PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota.Rumusan masalah dalam penelitian  ini adalah mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap perusahaan dalam hal implementasi IMTA oleh dinas tenaga kerja Provinsi Kalimantan Barat, faktor-faktor yang mempengaruhi pengawasan dan upaya pemerintah dalam meningkatkan efektifitas pengawasan ketenagakerjaan.Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris dengan sumber data yang digunakan adalah data primer berupa peraturan Perundang-undangan dan data dari lapangan. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan proses pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat mengenai Implementasi IMTA yang dilaksanakan oleh perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing, beberapa faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan adalah:1) Tidak adanya anggaran khusus untuk operasional pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan. 2)Kurangnya dana yang diberikan pemerintah untuk pengawas ketenagakerjaan  yang turun ke lapangan. 3)Sarana dan prasarana belum mendukung 4)Kurangnya SDM atau jumlah pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat 5)Kurangnya kerjasama dari pihak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing 6)Kurangnya koordinasi antara kantor Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat dengan Kantor Imigrasi Provinsi Kalimantan Barat.Untuk mengatasi masalah yang menghambat proses pengawasan, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat melakukan upaya untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan dalam hal implementasi IMTA adalah dengan melakukan pelatihan lebih intens kepada pegawai pengawas (Binwasnaker) dengan mengadakan diklat secara berkala untuk meningkatkan kualitas pengawas ketenagakerjaan, menambah kuantitas pegawai pengawas setiap tahunnya agar sesuai dengn jumlah perusahaan yang harus diawasi, memasukkan anggaran dana alokasi khusus untuk operasional pengawas ketenagakerjaan. Kata kunci: Pengawasan, Tenaga Kerja Asing