Penelitian ini bertujuan untuk memberikan data dan informasi mengenai pelaksanaan pendirian bangunan pada garis sempadan oleh pemilik bangunan di bantaran sungai Pawan, mengungkapkan faktor penyebab pemilik bangunan mendirikan bangunan pada garis sempadan / bantaran sungai Pawan dalam hubungannya dengan larangan pendirian bangunan pada bantaran Sungai Pawan, akibat hukum bagi pemilik bangunan yang mendirikan bangunan, serta langkah hukum yang dilakukan pejabat yang berwenang dalam menanggulangi masalah pelanggaran hukum terhadap pemilik bangunan di bantaran Sungai Pawan yang mendirikan bangunan pada garis Sempadan sungai yang merupakan daerah kawasan lindung.Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan.Penetapan garis sempadan sungai bertujuan agar fungsi sungai termasuk danau dan waduk tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya, agar kegiatan pemanfaatan air dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan agar daya rusak terhadap air sungai dan lingkungannya dapat dibatasi. Dengan adanya penetapan garis sempadan sungai tersebut, maka setiap warga masyarakat yang akan membangun rumah disepanjang pinggir sungai, khususnya bangunan permanen untuk hunian wajib didirikan diluar daerah sempadan sungai artinya jarak antara bangunan dan sungai berjarak 15 meter dihitung dari tepi sungai. Hal ini dimaksudkan agar limbah-limbah yang dihasilkan dari bangunan-bangunan peru99mahan tersebut tidak langsung jatuh dan mengalir ke dalam sungai sehingga sungai terhindar dari pencemaran. Faktor penyebab pemilik bangunan mendirikan bangunan disekitar bantaran Sungai Pawan di kawasan lindung di karenakan bangunan yang mereka tempati merupakan warisan turun temurun dan kurangnya sosialisasi mengenai ketentuan tata guna tanah dan peraturan mengenai hal tersebut belum sampai kepada masyarakat. Oleh karena itu tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang bangunannya telah masuk pada bantaran sungai pawan hanya berupa peringatan dan teguran saja sebagai upaya dari instansi yang berwenang untuk memperingatkan pemilik bangunan bahwa perbuatan mendirikan bangunan pada garis sempadan sungai telah melanggar ketentuanPenelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi dokumen baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan dan arsip Teknik analisa data adalah teknik analisis kualitatif. Kata kunci : Onrechtmatigedaad, Pemilik Bangunan, Sempadan Sungai