NIM. A01109132, MUHAMMAD FADDLY DAMANIK
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PENGGUNA JASA DALAM PERJANJIAN JASA PENYEDIAAN KATERING TERHADAP PEMILIK FARIDA KATERING DI KOTA PONTIANAK NIM. A01109132, MUHAMMAD FADDLY DAMANIK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Bisnis kuliner pada saat ini semakin banyak digeluti oleh masyarakat. Hal ini pula yang mendorong munculnya para pelaku usaha dalam penyediaan jasa makanan salah satunya adalah Farida katering. Jasa penyediaan katering adalah usaha jasa yang melayani pesanan makanan. Pengusaha katering melayani permintaan penyediaan konsumsi untuk berbagai macam acara. Perjanjian jasa penyediaan katering didahului dengan cara pengguna jasa mendatangi pihak Farida katering, sebelum mengadakan perjanjian untuk menggunakan jasa penyediaan katering kedua belah pihak mengadakan pembicaraan mengenai Hal-hal pokok dalam jasa penyediaan Katering tersebut.Hal-hal yang dibicarakan antara lain mengenai harga yang harus dibayarkan oleh pengguna jasa dan mengenai cara pembayaran ketika sudah mencapai kata sepakat antara kedua belah pihak barulah terjadi perjanjian yang mengikat keduanya dan menimbulkan Hak Dan kewajiban.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.Dalam perjanjian yang telah disepakati antara pemilik farida Katering dengan pengguna jasa Katering terdapat suatu ketentuan tentang masalah pembayaran, dan dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa pengguna jasa wajib memberikan DP atau uang muka sebagai tanda bahwa mereka telah sepakat mengikatkan diri pada suatu perjanjian, sisa pembayaran dibayar paling lambat satu minggu setelah Katering diterima Oleh pengguna Jasa, pengguna jasa harus melakukan sisa pembayaran tepat waktu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, namun dalam prakteknya masih ada pengguna jasa yang belum membayar sisa pembayaran sesuai dengan kesepakatan perbuatan pengguna jasa tersebut dapat dikatakan telah melakukan Wanprestasi. akibat hukum dari perbuatan pengguna jasa yang terlambat memberikan sisa pembayaran adalah pengguna jasa mengganti kerugian yang diderita oleh pemilik farida katering dengan membayar denda keterlambatan. Atas kerugian yang ditimbulkan oleh pengguna jasa pihak pemilik farida katering telah melakukan upaya, yaitu memberikan peringatan kepada pengguna jasa catering untuk melakukan sisa pembayaran yang sudah menjadi kewajibannya Keyword: Perjanjian Penyediaan Jasa, Pengguna Jasa, Wanprestasi