Perjanjian jual beli melalui internet saat ini, atau yang lebih dikenal dengan istilah electronic-commerce dan disingkat e-commerce. Pertumbuhan pengguna internet yang sangat pesat ini membuat internet menjadi media yang sangat efektif untuk melaksanakan kegiatan perdagangan. Kemajuan teknologi informasi yang semakin hari semakin cepat menuntut adanya perkembangan yang dinamis dalam bidang hukum yang mengaturnya. Lahirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 UU ITE) menjawab kebutuhan akan pengaturan dan perlindungan transaksi bisnis yang dilakukan lewat internet.Bahwa dengan ini penulis tertarik untuk mengangkat masalah ini dengan judul “TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) MENURUT UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008”, Adapun yang menjadi rumusan permasalahan.”Bagaimana keabsahan jual beli melalui Internet ( E-Commerce) di tinjau dari Undang-undang No 11 tahun 2008. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan jual beli melalui intenet di lihat dari undang-undang no 11 tahun 2008 dalam kecapakan hukum, untuk menganalisis akibat hukum jual beli melalui internet dalam kecapakan hukum dan mengenalisis kelemahan dan kelebihan jual beli melalui internet. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau bahan hukum sekunder belaka.Secara substansial belum secara tegas memberikan pengaturan mengenai keabsahan atau syarat sahnya kontrak elektronik, dimana Tidak dijelaskan secara tegas pula keterkaitan UU ITE dengan Pasal 1320 KUHPerdata, dan dimana sahnya jual beli melalui internet masih belum dapat dikatakan sah dalam salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu kecakapan para pihak dalam melakukan transaksi jual beli melalui internet ini. Kata kunci : Keabsahan, perjanjian jual beli, Internet