NIM. A01110123, HENDRA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PEMILIK RUKO DI PASAR TENGAH KOTAPONTIANAK (Studi Kasus Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Antara Alexander Lim Dengan Ria Kamaria) NIM. A01110123, HENDRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian sewa menyewa antara pemilik ruko dengan penyewa dalam sewa menyewa ruko di Pasar Tengah Kota Pontianak, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam dalam perjanjian sewa menyewa ruko yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak. Seiring dengan berjalannya waktu dan berlangsungnya perjanjian sewa menyewa ruko ini terjadi kelalaian yang dilakukan oleh penyewa dalam perjanjian tidak sebagaman mestinya untuk dilakukan. Sehingga karena kelalaian tersebut pemilik ruko merasa dirugikan.Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan  Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pada Pemilik Ruko Di Pasar Tengah Kota Pontianak?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Faktor penyebab sehingga pihak Penyewa melakukan wanprestasi terhadap pihak Pemilik Ruko dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Pasar Tengah Kota Pontianak dikarenakan sepi pembeli dan penjualan barang dagang yang tidak mencapai target.Akibat yang yang diterima pihak Penyewa Pemilik Ruko berikan kepada pihak Penyewa, bahwa pihak Penyewa harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar pembayaran sewa menyewa ruko segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan Pemilik Ruko mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Pasar Tengah Kota Pontianak antara pihak Pemilik Ruko dan pihak Penyewa dilakukan secara kekeluargaan, bahwa pihak Pemilik Ruko memberikan peringatan dan teguran kepada pihak Penyewa untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.  Key word :Perjanjian Sewa Menyewa, Penyewa, Wanprestasi