Indonesia mendapat sorotan karena jumlah nasabah bank di negeri ini setelah berpuluh-puluh tahun hanya mencapai 70 juta. Angka tersebut hanya sekitar seperempat dari total penduduk di tanah air. Jumlah penduduk yang belum menjadi nasabah bank (biasa disebut unbanked) masih mendominasi. Salah satu hal yang digalakkan oleh Bank Indonesia adalah kehadiran branchless banking dan mobile banking untuk mengakomodasi tren dan kebiasaan di masyarakat modern. Menurut laporan MEF, 80% responden di Indonesia menyatakan sudah menggunakan sarana mobile banking. Di tahun 2013, angkanya hanya mencapai 58%. Biasanya mereka menggunakan mobile banking untuk mengecek saldo dan mentransfer dana ke pihak lain.[1] Di awal tahun 2015Total pertumbuhan pengguna SMS/Mobile Banking dari 4 bank (Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI) di Indonesia mencapai angka 23,65 juta pengguna. Sistem pembayaran merupakan suatu sistem yang mencakup pengaturan, kesepakatan, kontrak/perjanjian, fasilitas operasional, mekanisme teknis, standar dan prosedur yang membentuk suatu kerangka yang digunakan untuk penyampaian, pengesahan dan penerimaan insruksi pembayaran serta pemenuhan kewajiban pembayaran melalui pertukaran suatu nilai ekonomis (uang) antar pihak-pihak (perorangan, bank, lembaga lainnya) baik domestik maupun crossborder dengan menggunakan instrument pembayaran. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (boardless) dan menyebabkan perubahan social, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Kata Kunci : Perlindungan hukum pada nasabah