NIM. A1011141140, JESSICA CHRISTABEL DEWANTA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PT. LION AIR TERHADAP PENUMPANG DALAM PEMBERIAN KOMPENSASI/GANTI RUGI ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN DI BANDAR UDARA SUPADIO PONTIANAK NIM. A1011141140, JESSICA CHRISTABEL DEWANTA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perkembangan transportasi udara mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan atau maskapai penerbangan yang menyediakan jasa transportasi udara yang melayani penerbangan ke berbagai daerah, baik itu penerbangan domestik maupun penerbangan internasional. Dalam penyelenggaraan penerbangan ternyata banyak hak-hak penumpang yang tidak terpenuhi oleh perusahaan penerbangan seperti keterlambatan penerbangan (Delay). Hal ini tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak penumpang, baik kerugian materiil maupun immaterial. Maka dengan itu, penyelenggara perusahaan penerbangan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan kesalahan.Rumusan masalah adalah: “Apakah PT. Lion Air Telah Bertanggung Jawab Terhadap Penumpang Dalam Pemberian Kompensasi/Ganti Rugi Atas Keterlambatan Penerbangan Di Bandar Udara Supadio Pontianak?”. Metode yang digunakan adalah metode empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.Bahwa PT. Lion Air dalam pelaksanaanya belum bertanggung jawab pada penumpang terhadap keterlambatan penerbangan (Delay). Faktor yang menyebabkan PT. Lion Air belum bertanggung jawab dalam pemberian kompensasi/ganti rugi adalah karena faktor cuaca, masalah teknis pada pesawat dan masalah operasional. Akibat hukum bagi PT. Lion Air belum bertanggung jawab terhadap penumpang atas keterlambatan penerbangan ialah mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan rute baru, pengurangan rute penerbangan dan pencabutan izin usaha. Upaya yang dilakukan penumpang terhadap PT. Lion Air yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan penerbangan adalah menuntut kompensasi/ganti rugi kepada PT. Lion Air dengan mengajukan gugatan kepada PT. Lion Air yang dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu jalur pengadilan dan jalur di luar pengadilan.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Penerbangan, Penumpang, Keterlambatan