NIM. A1011131174, ABDURRACHMAN RANDY
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PASAL 10 ANGKA 9 HURUF d PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK NIM. A1011131174, ABDURRACHMAN RANDY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian ini mengenai Penerapan Pasal 10 Angka 9 Huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian normatif dengan analisis data yuridis sosioligis. Dalam menganalisa data, penulis menggunakan analisis data yuridis sosiologis. Ini dikarenakan permasalahan yang penulis teliti berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan jenis-jenis pelanggaran yang terjadi pada kalangan Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan Pemerintahan Kota Pontianak. Sedangkan pada sisi sosiologisnya, penulis ingin memaparkan faktor-faktor penyebab timbulnya pelanggaran-pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Kota Pontianak.Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dilengkapi bahan yang dikumpulkan melalui studi literatur. Kemudian bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa :1)Masih banyaknya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.2)Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) selaku yang berwenang belum menjalankan tugasnya.3)Belum maksimalnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.4)Faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan terkait dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kata kunci: disiplin, pegawai negeri sipil, pelanggaran, penerapan