NIM. A1012131033, IRNA ALVINISSA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMBAYARAN BIAYA PELAYANAN RAWAT INAP PASIEN DI KELAS 3 (III) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOEDARSO PONTIANAK NIM. A1012131033, IRNA ALVINISSA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Pontianak merupakan Rumah Sakit Negeri tipe B pendidikan yang berlokasi di jalan Dr. Soedarso no 1 Pontianak. Adapun judul skripsi ini adalah :“Pelaksanaan Pembayaran Biaya Pelayanan Rawat Inap Pasien Di Kelas 3 (III) Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Pontianak”.Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa Yang Menjadi Penyebab Pasien Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Pontianak Tidak Melaksanakan Pembayaran Biaya Pelayanan Rawat Inap Sesuai Dengan Perjanjian Yang Telah Di Sepakati ?”, Adapun tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :1.Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pembayaran biaya pelayanan rawat inap pasien kelas III pada RSUD Dokter Soedarso Pontianak, 2.Untuk mengungkapkan faktor penyebab pasien kelas III belum melaksanakan kewajiban dalam pembayaran biaya pelayanan rawat inap pada RSUD Dokter Soedarso Pontianak, 3.Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pasien kelas III rawat inap yang tidak melaksanakan kewajiban dalam pembayaran biaya pelayanan rawat inap terhadap RSUD Dokter Soedarso Pontianak, 4.Untuk menggungkapkan upaya dilakukan pihak RSUD Dokter Soedarso terhadap pasien kelas III yang tidak melaksanakan pembayaran biaya pelayanan rawat inap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskritif yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan saat penelitian.Perjanjian biaya pelayanan rawat inap pasien kelas 3(III) dengan pihak RSUD Dokter Soedarso dilakukan secara lisan (tidak tertulis), yang berupa lembaran persetujuan umum dan Pelaksanaan pembayaran biaya pelayanan rawat inap dikelas (III) ini dilakukan saat  pasien keluar dari rumah sakit dengan diberikan jangka waktu 7 hari dalam melunasi keseluruhan biaya pelayanan rawat inap meliputi biaya kamar menginap, tindakan medis dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Pontianak.Dalam kenyataannya pasien rawat inap kelas III belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar biaya pelayanan rawat inap terhadap pihak RSUD Dokter Soedarso Pontianak, dikarenakan faktor penghasilan tidak tetap dan tidak mempunyai dana yang cukup.  Akibat bagi  pihak pasien rawat inap kelas III ini yang belum  membayar biaya pelayanan biaya rawat inap adalah menimbulkan kerugian yang diderita bagi pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Pontianak. Upaya yang dilakukan oleh pihak RSUD Dokter Soedarso Pontianak adalah dilakukan secara musyawarah, dengan melakukan teguran dan peringatan berupa surat penagihan untuk pihak pasien kelas III atau pihak yang bertanggung jawab dalam melunasi seluruh biaya pelayanan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Pontianak. Kata Kunci : Perjanjian, Pembayaran Biaya Pelayanan Rawat Inap , Pasien Kelas III , Di Rumah Sakit, Pontianak.