This Author published in this journals
All Journal RIO LAW JURNAL
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Notaris Untuk Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Syaputri, Siti Maimunah
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i1.1574

Abstract

Notaris mendapatkan honorarium atas pelayanan yang diberikannya. Namun dalam melayani masyarakat yang tidak mampu, notaris tidak akan metuntut honorarium sebagaimana biasanya. Notaris tidak boleh menolak klien yang membutuhkan pelayanan jasa hukum di bidang kenotariatan berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UUJN, dimana notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tanggung jawab notaris untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu; dan untuk mengentahui sanksi terhadap notaris yang tidak mau melayani masyarakat yang tidak mampu. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, Pasal 37 UUJN mewajibkan notaris untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dan disertai dengan ancaman sanksi jika notaris menolak memberikan bantuan hukum tersebut. Tanggungjawab notaris ini diulang dalam ketentuan Pasal 3 angka 7 Kode Etik Notaris Indonesia. Namun belum ada ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi seseorang dapat dinyatakan termasuk ke dalam golongan masyarakat yang tidak mampu, dan sejauh mana bantuan hukum kenotariatan tersebut harus diberikan oleh notaris. Kedua, Sanksi terhadap Notaris yang tidak mau melayani masyarakat yang tidak mampu, diatur Pasal 37 ayat (2) UUJN, dimana sanksi tersebut berupa: peringatan lisan; peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat. Kemudian dalam Kode Etik Notaris Indonesia juga mengatur sanksi dalam Pasal 6 angka 1, yang terdiri dari: teguran; peringatan; pemberhentian sementara dari keanggotaan Perkumpulan; pemberhentidan dengan hormat dari anggota Perkumpulan; atau pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan