Perkembangan norma penghinaan terhadap presiden dari KUHP lama ke KUHP baru memiliki pro dan kontra. Pasal penghinaan terhadap presiden di KUHP lama dikatakan sebagai pasal kolonial yang sudah kuno dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi negara Indonesia, sehingga Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tersebut. Lalu KUHP baru kembali mengatur pasal penghinaan terhadap presiden yang dalam prosesnya menimbulkan pro dan kontra tentang keberadaan pasal ini. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan norma penghinaan terhadap presiden berkaitan dengan adanya KUHP lama dan KUHP baru dan mengetahui bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Penelitian ini memiliki kegunaan untuk mendapatkan bahan-bahan berupa teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan hukum yang berhubungan dengan pokok bahasan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pasal penghinaan terhadap presiden yang sebelumnya dimuat dalam KUHP lama kemudian dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, kembali dimuat oleh KUHP baru dengan memiliki perbedaan dalam unsurnya. Pasal penghinaan terhadap presiden di KUHP baru memiliki 2 (dua) unsur baru yaitu memiliki alasan penghapus pidana, serta delik pasal ini ialah delik aduan yang sebelumnya ialah delik biasa. Serta, akibat hukum oleh putusan Mahkamah Konstitusi ialah masyarakat dan media dengan mudah melontarkan penghinaan yang berdasar pada kritik, sehingga norma penghinaan terhadap presiden perlu diatur kembali di dalam KUHP baru dengan unsur yang baru, yang dapat menjadi keuntungan bagi semua pihak. Tanpa melanggar hak asasi manusia warga negara untuk mengemukakan pendapat sebagai bentuk negara demokrasi, dan tanpa mencoreng nama baik presiden dan wakil presiden.