Koperasi, organisasi yang pertama kali didirikan pada tahun 1895 ini merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan kekeluargaan. Koperasi pertama di Indonesia yang didirikan adalah De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden (Bank Bantuan dan Tabungan Petani Pribumi Poerwokerto) dengan tujuan membantu masyarakat desa dan pedesaan. Pada awalnya bank ini dibentuk untuk menampung angsuran dari peminjam uang kas masjid dan setelah Kemerdekaan Indonesia, bank ini didaulat sebagai bank pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1946 yang saat ini dikenal dengan nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Semakin berkembangnya zaman, semakin banyak pula berbagai macam jenis koperasi yang masuk di Indonesia, salah satunya yaitu Koperasi Multipihak, koperasi yang mengelompokkan anggotanya berdasarkan peran kelompok dalam lingkup usaha tertentu. Koperasi Multipihak di Indonesia menggunakan berbagai Teknik di antaranya pengelompokan anggota, one man one vote, hak suara berbobot, kerja sama dan pengambilan keputusan kolektif. Di Indonesia, sudah tercatat ada 166 Koperasi Multipihak yang sebagian besar merupakan koperasi baru. Banyak orang yang tertarik dengan Koperasi Multipihak. Sebab, KMP dianggap mampu merespons kebutuhan lokal secara lebih fleksibel dan memberikan manfaat yang lebih beragam kepada anggotanya. Menteri Koperasi dan UKM meyakini perkembangan KMP di Indonesia disebabkan oleh perubahan ekonomi dan teknologi. Dengan KMP ini, MenKopUKM berharap bisa membangun kekuatan industry di bidang pertanian dan budidaya perikanan melalui program Koperasi Multipihak untuk memanfaatkan teknologi di sektor manufaktur.