Nurul Listiyani
Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN MATERI MUATAN KEWENANGAN DAERAH DALAM PERDA PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Nurul Listiyani
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 17, No 2 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v17i2.16964

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah selain untuk mengkaji landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak danNRetribusi Daerah, juga untuk memmahami konsekuensi dari adanya penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas otonomi. Pemberian kewenangan menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah  harus seimbang dengan beban atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Pengukuhan Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi pesan adanya keinginan kuat bahwa negara menjamin terselenggaranya persamaan kedudukan dalam hukum, yang antara lain ditandai dengan terciptanya suatu keadaan dimana hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum serta jaminan kepada setiap orang yang berhak mendapatkan akses keadilan (justice for all). Untuk mewujudkan terselenggaranya gagasan negara hukum tersebut, maka negara perlu campur tangan karena hal itu menjadi kewajiban negara untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan keadilan. Melalui metode penelitian normatif, maka dilakukan pendekatan terhadapnundang-undang dan konsep yang memiliki keterkaitan erat dengan pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat menemukan konsep bahwa perwujudan hak setiap orang dalam mendapatkan keadilan yaitu negara harus mengatur  terselenggaranya pungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjamin keadilan dan kesejahteraans terhadap setiap warga negara sehingga tidak ada yang luput dari akses keadilan yang merupakan amanat konstitusi.