Arab Saudi dikenal dengan gurunnya. Cuaca yang panas memudahkan debu beterbangan yang menjadi polusi udara. Hal ini membuat para jamaah haji memakai masker untuk melindungi dari polusi udara dan debu demi menjaga kesehatan. Dalam ihram terdapat ketentuan yang harus diperhatikan mengenai hal yang boleh dilakukan dan yang larangan. Salah satu larangan tersebut ialah menutup muka bagi wanita. Secara zahir terlihat berbenturan antara hukum fikih dengan realita. Sebagai rumusan masalah, penulis mengkonsentrasikan penelitian ini untuk meneliti tentang pengkategorian masker menjadi kebutuhan prioritas syariat serta hukum memakai masker bagi jamaah haji wanita dengan alasan menjaga kesehatan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif yang penulis maksudkan adalah deskriptif analitic (tick description). Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan bersifat kepustakaan (library research) dengan metode dokumentasi. Untuk menganalisa dan mengolah data penelitian ini, penulis menggunakan metode content analysis (analisa isi). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa memakai masker pada saat ihram sangat dibutuhkan untuk menghindari gangguan kesehatan jamaah haji. Namun, memakai masker bagi jamaah haji wanita ketika berihram menurut perspektif mazhab syafi’i adalah haram serta harus membayar fidyah. Bila terdapat hajat (kebutuhan mendesak), dibolehkan bagi wanita menutup muka dengan masker, misalkan dari panas matahari, dinginnya cuaca, atau partikel debu yang membahayakan bagi kesehatan. Bagi wanita yang melakukan hal tersebut akan dikenakan fidyah. Hal ini dianalogikan pada mencukur dengan adanya sakit pada kepala yang mengharuskan membayar fidyah.