Polemik persetujuan seksual dalam peraturan perundang-undangan terus bergulir, berkembang dan menjadi topik pembahasan yang menarik. Polemik ini banyak mengundang perhatian dan kekhawatiran dari berbagai kalangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkritisi dan menganalisis seberapa bermanfaat dan validnya konsep persetujuan seksual dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan mengkaji berbagai sumber seperti buku dan jurnal, hasil penelitian, dan draf Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual serta peraturan perundang-undangan lainnya berupa berita, baik cetak maupun elektronik. Berdasarkan kajian dan analisis yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa persetujuan seksual merupakan suatu persetujuan untuk melakukan aktivitas seksual dalam keadaan bebas secara sadar tanpa paksaan. Persetujuan seksual menuai pro dan kontra dalam berbagai kasus karena definisi persetujuan seksual itu sendiri belum jelas. Persetujuan seksual menjadi dasar penolakan oleh beberapa pihak karena persetujuan seksual sangat bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila sebagai ideologi bangsa. Terdapat pula beberapa ketidakjelasan norma mengenai kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya norma agama dan nilai budaya Indonesia. Akan tetapi dari perspektif hak asasi manusia, memiliki nilai bahwa dalam konteks persetujuan seksual, negara tidak boleh mencampuri privasi warga negaranya. Terhambatnya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga disebabkan oleh polemik persetujuan seksual, sehingga peraturan perundang-undangan terkait masalah seksual sangat penting untuk segera dilaksanakan karena dapat memperkuat payung hukum dalam kasus kekerasan seksual. Dengan adanya sistem hukum seperti peraturan perundang-undangan mengenai pembahasan persetujuan seksual, hal ini menjadi pedoman tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan menurut peraturan negara. Persetujuan seksual juga dapat dijadikan sebagai tolok ukur bagi aparat penegak hukum dalam menentukan cukup tidaknya alat bukti untuk menilai unsur-unsur kekerasan seksual yang saat ini marak terjadi.