Hertanto, Eko
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Reformulasi Delik Penodaan Agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan Keagamaan Masyarakat Hertanto, Eko
The Prosecutor Law Review Vol 2 No 3 (2024): The Prosecutor Law Review
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Kejaksaan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64843/prolev.v2i3.52

Abstract

Hak beragama dan berkepercayaan dilindungi oleh Konstitusi di Indonesia. Di sisi lain hukum melarang adanya perbuatan penodaan agama dengan menjadikannya sebagai delik melalui Pasal 156a KUHP. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menghapus ketentuan delik tersebut. Penulisan ini menganalisis bagaimana potensi konflik pasca reformulasi delik penodaan agama dalam KUHP Baru dan bagaimana implikasinya terhadap pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan keagamaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. Dari penulisan ini dapat diketahui bahwa reformulasi delik penodaan agama dalam KUHP Baru tersebut membawa konsekuensi perbuatan yang dahulunya bisa dikategorikan sebagai penodaan agama, nantinya sudah tidak lagi dapat begitu saja dipidanakan. Hal tersebut berpotensi bermunculannya aliran keagamaan atau kepercayaan baru yang diikuti dengan aktivitas penyebaran ajarannya yang membawa potensi konflik baru. Reformulasi tersebut juga berimplikasi penyelesaian konflik yang dilakukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat menjadi semakin berat karena akan diperhadapkan pada dua pihak yang posisinya setimbang.