Hutan Desa adalah salah satu skema pengelolaan hutan yang ditetapkan oleh KLHK agar keberadaan hutan dapat meningkatkan taraf hidup dan mensejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat didalam dan sekitar kawasan hutan. Di desa Penepian Raya Kabupaten Kapuas Hulu terdapat Hutan Desa yang dikelola oleh LPHD Bumi Lestari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengelolaan Hutan Desa oleh LPHD Bumi Lestari. Penelitian mengunakan metode wawancara, kuesioner dan studi dokumentasi. Responden/Informan yang menjadi sampel sebanyak 40 orang, terdiri atas 3 orang Pendamping, 3 orang Pembina dan 6 orang Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) serta 28 orang masyarakat desa. Pelaksanaan kegiatan penelitian meliputi persiapan, survei lapangan, penentuan sampel dan responden/informan, wawancara, penyebaran kuesioner serta pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian disimpulkan (1) Aspek perencanaan pengelolaan Hutan Desa Penepian Raya sangat baik, hasil analisis berdasarkan kriteria interpretasi, dikategorikan sangat kuat dengan persentase sebesar 82,93%; (2) Aspek organisasi kelembagaan dalam pengelolaan Hutan Desa Penepian Raya oleh LPHD sangat baik, dan dikategorikan sangat kuat dengan persentase sebesar 82,67%; (3) Aspek pelaksanaan pengelolaan Hutan Desa Penepian Raya sangat baik, dan dikategorikan sangat kuat dengan persentase sebesar 81,45% dan; (4) Aspek monitoring dan evaluasi pengelolaan Hutan Desa Penepian Raya sangat baik, dengan kategori sangat kuat dengan persentase sebesar 83,16%. Pengelolaan Hutan Desa Penepian Raya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasannya. Oleh karena diperlukan komitmen dan kesungguhan LPHD Bumi Lestari untuk mengelolanya serta diperlukan sinergitas antar lembaga/instansi untuk dapat bekerja secara kolaboratif demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan Hutan Desa yang terjaga.