Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tugas Dan Tanggung Jawab Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Pidana Di Masa Pandemi Mukhlas Rastra Samara Muksin; Aista Wisnu Putra; Syukri Kurniawan
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 4 No. 1 (2021): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35141/jyu.v4i1.545

Abstract

Kepolisian sebagai garda terdepan harus mempunya strategi sebagai upaya khusus dalam penanggulangan kejahatan di mas pandemik. Akar dari masalah atau faktor kriminogen perlu diberantas selain kegiatan preventif lain dengan giat patroli, penjagaan dan pengawalan serta penegakan hukum kepada pelakunya. Strategi menjaga kebutuhan ekonomi masyarakat dengan turut membantu penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat di seluruh polda hingga polres. Analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Pandemi virus COVID-19 telah menimbulkan banyak korban yang tersebar di seluruh Indonesia oleh karena itu butuh sebuah tindakan pencegahan khusus yang berpotensi menimbulkan faktor kriminogen. Potensi kejahatan yang naik dalam masa pandemic adalah kejahatan yang disebabkan faktor kriminogen kebutuhan ekonomi, kebutuhan transportasi, belum bisa berubah menyesuaikan dengan lingkungan masyarakat sekitar (untuk residivis), dan pemanfaatan keadaan kebutuhan barang tertentu yang menimbulkan kejahatan ekonomi Strategi kepolisian dalam penanggulangan tindak kejahatan dalam masa pandemi COVID-19 harus lebih difokuskan dalam penanganan faktor kriminogen dan penyadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi.
Analisa Depenalisasi Tindak Pidana Pengemisan dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia Aista Wisnu Putra
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 1 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i1.5005

Abstract

Artikel ini mengkaji kelayakan depenalisasi tindak pidana pengemisan dalam pembaruan hukum pidana Indonesia dengan memadukan pendekatan doktrinal-normatif, telaah kebijakan daerah, dan perbandingan lintas negara. Berangkat dari kritik atas efektivitas kriminalisasi pengemisan yang historisnya berakar pada rezim vagrancy kolonial, lemah dari sisi mens rea, dan sering bertabrakan dengan mandat konstitusional perlindungan fakir miskin tulisan ini menilai reposisi hukum pidana sebagai ultimum remedium serta kebutuhan pemisahan tegas antara domain pidana dan administratif-sosial. Kebaruan artikel terletak pada perumusan model depenalisasi bertingkat: (i) jalur administratif-sosial untuk pengemisan karena kemiskinan yang terintegrasi dengan layanan dan indikator kinerja (jangkauan layanan, reintegrasi, dan penurunan interaksi koersif); (ii) rute perlindungan anak dan pemberantasan eksploitasi/koersi (termasuk perdagangan orang) dengan fokus sanksi pada pelaku; dan (iii) pidana sebagai jalan terakhir bagi perilaku berulang disertai agresi atau bagi pihak yang mengeksploitasi. Studi perbandingan (AS, Belanda, Arab Saudi, Malaysia, Singapura) menunjukkan pola konsisten: kriminalisasi status memicu penegakan selektif dan eksklusifitas sosial, sedangkan pergeseran ke instrumen sosial menghasilkan tata kelola yang lebih manusiawi asalkan due process dan standar pembatasan diskresi ditegakkan. Artikel kemudian menawarkan pedoman harmonisasi perda agar tidak mereplikasi larangan KUHP lama, melainkan memprioritaskan instrumen non-penal yang selaras dengan Pancasila dan keadilan substantif di era termasuk munculnya pengemisan daring. Temuan mengonfirmasi bahwa depenalisasi bukan pembiaran, melainkan realokasi instrumen demi efektivitas, proporsionalitas, dan penghormatan martabat manusia.