This Author published in this journals
All Journal An Nawawi
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKAD QARDH PADA PINJAMAN MODAL USAHA DI BANK MIKRO MENURUT FATWA NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 TENTANG QARDH Baijuri, Baijuri
An Nawawi Vol 4 No 1 (2024): An Nawawi
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Fikih Syeikh Nawawi Tanara Serang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55252/annawawi.v4i1.47

Abstract

Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) berbadan hukum koperasi di pesantren. Bank Wakaf Mikro ini sebagai penyalur dana yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan menggunakan akad qardh tanpa menggunakan jaminan dengan ketetapan margin yang amat rendah. Akad Qardh diartikan sebagai pemberian atau memberikan suatu harta kepada orang lain untuk dikembalikan tanpa ada tambahan. Penelitian ini menggunakan metode analisis systematic literature review dengan mengumpulkan artikel atau buku-buku yang berhubungan dengan tema artikel. Lalu secara sistematis di susun sehingga menghasilkan kesimpulan yang aktual sesuai dengan topik penelitian. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder, dimana data sekunder yaitu informasi yang dikumpulkan oleh pihak lain dalam melaksanakan penelitian. Pengumpulan data dalam Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan atau library research. Akad ini merupakan akad pinjaman kebajikan yang diberikan kepada nasabah sebagai pinjaman uang maupun pinjaman untuk modal usaha yang tidak bersifat komersial, tetapi bersifat sosial dimana sumber dana yang dipinjamkan bersumber dari dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, hibah, wakaf uang dan dana sosial lainnya. Penggunaan akad qardh ini selaras dengan aturan syar'i yang menyatakan bahwa pembiayaan syariah harus terbebas dari unsur maysir, gharar, dan riba. Undang-Undang No 21 Tahun 2008 menjelaskan bahwa pembiayaan qardh merupakan sebuah transaksi syariah atas dasar pinjam meminjam. Dan dalam Fatwa No.19/DSN MUI/IV/2001 tentang Qardh dijelaskan bahwa prinsip qardh boleh digunakan sebagai akad pinjam meminjam dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterima kepada pemberi pinjaman dana pada waktu yang telah disepakati bersama. Secara mendasar, karena sifat dan tujuan Qardh adalah tolong menolong, maka transaksi ini terlepas dari unsur komersial dan usaha yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented).