Abstrak. Terdapat peningkatan kasus perceraian di Pengadilan Agama Bekasi Kelas IA, yang didominasi oleh perkara cerai gugat pada tahun 2018-2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab dominannya kasus cerai gugat yang diajukan di Pengadilan Agama Bekasi pada tahun 2018-2022 dan menganalisis terhadap tinjauan pasal 77 Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap faktor penyebab dominan cerai gugat. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan hukum-empiris. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, primer, dan tersier. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode wawancara, dan studi pustaka. Kemudian, data yang dapat dianalisis yaitu menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat peningkatan jumlah kasus cerai gugat dari tahun 2018-2022 di Pengadilan Agama Bekasi. Faktor ekonomi mendominasi sebab meningkatnya kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Bekasi. Krisis ekonomi, pengangguran, dan kesulitan finansial adalah beberapa faktor utama yang memicu konflik dalam rumah tangga yang berujung pada cerai gugat. Berdasarkan analisis hukum Islam ditinjau dari pasal 77 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menunjukan bahwa kegagalan dalam memenuhi kewajiban dapat menyebabkan salah satu pihak mengajukan gugatan cerai. Abstract. There has been an increase in divorce cases at the Bekasi Class IA Religious Court, which was dominated by divorce lawsuits in 2018-2022. This study aims to find out the factors that cause the dominance of divorce lawsuits filed at the Bekasi Religious Court in 2018-2022 and analyze the review of article 77 of the Compilation of Islamic Law (KHI) on the dominant causal factors of divorce lawsuits. This type of research is qualitative using a law-empirical approach. The data sources used are secondary, primary, and tertiary data. Data collection in this study uses interview methods, and literature studies. Then, the data that can be analyzed is using a qualitative descriptive method. The results of this study found that there was an increase in the number of divorce cases from 2018-2022 at the Bekasi Religious Court. Economic factors dominate because of the increase in divorce cases in the Bekasi Religious Court. Economic crises, unemployment, and financial difficulties are some of the main factors that trigger conflicts in the household that lead to divorce. Based on the analysis of Islamic law reviewed from article 77 of the Compilation of Islamic Law (KHI), it shows that failure to fulfill obligations can cause one of the parties to file a divorce lawsuit.