AbstrakPerkembangan teknologi blockchain, menawarkan solusi inovatif dalam meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi penyelesaian sengketa kontrak di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan pencatatan transaksi yang transparan, aman, dan tidak dapat diubah, serta penerapan smart contract yang mempercepat proses penyelesaian klaim. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi literatur, menganalisis berbagai artikel dengan jurnal terkait pemanfaatan blockchain dalam konteks regulasi dan perlindungan konsumen. Hasilnya menunjukkan bahwa blockchain dapat memperkuat kepercayaan hukum, mempercepat proses arbitrase, dan mengurangi risiko manipulasi data. Namun, tantangan utama meliputi kurangnya kerangka regulasi yang spesifik, standar teknis yang belum memadai, dan perlindungan konsumen yang minim. Penelitian ini menyimpulkan pentingnya pengembangan regulasi, peningkatan literasi digital, dan kolaborasi lintas sektor untuk mengoptimalkan manfaat blockchain dalam menciptakan sistem hukum yang lebih transparan, efisien, dan adil. AbstractThe development of blockchain technology offers innovative solutions to enhance legal certainty and efficiency in resolving contract dispute in Indonesia. This technology enables transparent, secure, and immutable transaction recording, as well as the implementation of smart contracts that expedite claim resolution processes. This research employs a literature review method, analyzing various articles and journals related to blockchain utilization in the context of regulation and consumer protection. The findings reveal that blockchain can strengthen legal trust, accelerate arbitration processes, and reduce data manipulation risks. However, key challenges include the absence of specific regulatory frameworks, inadequate technical standards, and limited consumer protection. This study concludes the necessity of developing comprehensive regulations, improving digital literacy, and fostering cross-sector collaboration to optimize the benefits of blockchain in establishing a more transparent, efficient, and equitable legal system