Abstrak Masyarakat Indonesia dikenal memiliki sistem hukum majemuk, di mana hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional saling berdampingan dan berinteraksi. Di Desa Oelet, Kecamatan Amanuban Timur, NTT, terdapat praktik pembagian warisan unik bernama Palsait Naheun, yang menempatkan anak laki-laki sulung sebagai tokoh sentral dalam proses pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana sistem warisan tersebut dijalankan menurut tradisi lokal dan bagaimana hal ini berbeda dari ketentuan hukum waris Islam. Metode yang digunakan adalah studi literatur (literature review) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yang mengkaji sumber-sumber ilmiah seperti jurnal, skripsi, dan buku terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem Palsait Naheun mencerminkan nilai-nilai budaya patrilineal yang kuat, dengan pembagian warisan yang bersifat simbolik kepada perempuan, dan dominasi laki-laki dalam pewarisan. Meskipun berbeda dengan hukum Islam yang lebih proporsional dan eksplisit menjamin hak waris perempuan, masyarakat setempat menganggap sistem adat mereka sebagai bentuk keadilan berdasarkan norma lokal. Namun, mulai muncul kesadaran baru di kalangan generasi muda akan pentingnya keadilan gender sesuai prinsip Islam. Penelitian ini menyarankan perlunya dialog antar generasi dan pendekatan edukatif yang menghargai nilai adat sekaligus mengakomodasi prinsip-prinsip hukum Islam yang lebih egaliter.