Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana manajemen risiko diterapkan untuk meminimalisir fraud di kantor cabang pembantu Bank Sumut KCP Syariah Lubuk Pakam. Fraud adalah tindakan menyimpang yang dilakukan oleh pihak-pihak di dalam bank atau di luar bank dengan tujuan untuk mengambil keuntungan dari diri sendiri atau kelompok kelompok tertentu, hal ini menjadi latar belakang pentingnya penerapan manajemen risiko yang baik dan benar untuk mengurangi tindakan fraud. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan triangulasi (kombinasi observasi, wawancara, dokumentasi). Data dalam penelitian merupakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai referensi, termasuk peraturan OJK, buku, jurnal dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Bank Sumut KCP Syariah Lubuk Pakam telah menerapkan sistem manajemen risiko yang komprehensif. meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko fraud. Implementasi strategi anti-fraud mencakup penggunaan teknologi deteksi fraud, pelatihan karyawan, dan penguatan budaya kepatuhan. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam penerapan manajemen risiko, seperti keterbatasan sumber daya dan kompleksitas produk keuangan syariah. Adapun Faktor-faktor penyebab fraud di kantor cabang pembantu PT Bank Sumut Syariah bekerja, yaitu: Sistem tata kelola, kurangnya pengawasan, dan integritas karyawan. Implikasi praktis dari penelitian ini dapat menjadi acuan bagi lembaga keuangan syariah lainnya dalam mengoptimalkan strategi pencegahan fraud.