Wigiyanto, Eko
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegak Hukum Sebagai Garda Terdepan Perwujudan Negara Hukum di Indonesia Wigiyanto, Eko
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 1 No. 1 (2022): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/jselr.v1i1.273

Abstract

Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang selalu mengedepankan hukum menjadi acuan dalam semua kegiatan negara dan masyarakat. Komitmen indonesia menjadi negara hukum tertuang dengan jelas dalam UUD Tahun 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum". Sebagai negara hukum, dibentuklah lembaga-lembaga peradilan yang bertugas menjaga serta mengawasi penerapan hukum supaya bisa efektif di indonesia. Lembaga peradilan juga hadir sebagai bentuk media bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dan tindakan yang seharusnya di mata hukum. Sebagai seorang warga negara mempunyai tugas untuk bersikap positif pada proses perlindungan dan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Negara menghendaki lembaga peradilan yang di dalamnnya mempunyai aparat penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas tidak pandang bulu. Tidak terdapat sabotase, diskriminatif dan pengkhususan dalam menangani setiap perkara hukum baik pidana ataupun perdata. Akan tetapi, sekarang ini kita justru lebih sering mendengar ungkapan, ‘Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas’. Ungkapan tersebut dapat hadir karena dianggap mencerminkan keadaan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Hasil penelusuran penulis menunjukkan bahwa keadaan penegakan hukum di Indonesia tidak berjalan relevan dengan harapan. Penegakan hukum oleh lembaga peradilan yang ada di Indonesia banyak dinodai judicial corruption yang membudaya. Berbagai kasus hukum yang dewasa ini terjadi seakan membuktikan bahwa ungkapan tersebut di benar adanya. Fokus artikel ini adalah terkait bagaimana penegakan hukum yang terdapat di Indonesia akhir-akhir ini. Menjadi pertanyaan dalam artikel ini apakah Penegak Hukum seudah menjadi garda terdepan dalam perwujudan Negara Hukum di Indonesia.