Gadai di dalam Hukum Perdata, diatur dalam Pasal 1150 KUHPerdata. Gadai juga diatur dalam Hukum Adat, seperti yang menjadi objek kajian tulisan ini yaitu gadai tanah Harta Pusaka Tinggi Di Nagari IV Koto Hilir Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan. Pelaksanaan Gadai Tanah Harta Pusaka Tinggi di Nagari IV Koto Hilir adalah diawali dengan pihak penggadai menyampaikan keinginan untuk melakukan gadai tanah, mencari pihak yang akan menerima gadai, menentukan besarnya jumlah uang gadai, membuat surat perjanjian. Surat perjanjian gadai ini harus ditandatangani para pihak dan harus ada tanda tangan mamak kepala waris masing-masing pihak, dan kepala jorong. Setelah surat perjanjian dibuat dan ditandatangani pihak penerima gadai memberikan uang pinjaman kepada si penggadai. Berakhirnya proses gadai tanah dari harta pusako tinggi adalah sesuai denganĀ yang disepakati pada awal perjanjian. Apabila Pemberi gadai sudah mampu membayar uang yang dipinjamnya kepada pihak penerima gadai maka disitu perjanjian pelaksanaan salang-pisalang tanah harta pusako tinggi di Nagari IV Koto Hilir berakhir. Namun ada ketentuan-ketentuan adat yang harus ditaati oleh masyarakat yang akan menegmbalikan tanah dari hasil pelaksanaan Isalang-pisalang yaitu:a). Apabila dalam surat perjanjian ditentukan jangka waktu tebus, maka apabila sebelum jangka waktu itu berakhir maka sipemilik tanah harus menunggu tanaman yang ditanam di atas tanah yang menjadi objek gadai siap dipanen oleh si penerima gadai tanah, b) Apabila si penggadai tanah tidak mampu membayar uang pinjaman sampai waktu yang ditentukan dalam surat perjanjian maka tanah akan tetap dikuasai oleh penerima gadai sampai pemilik tanah mampu membayar uang pinjaman tersebut, meskipun tanah gadai sudah berumur tahunan.