Penggunaan Helm yang berstandar Nasional Indonesia menjadi suatu hal yang sangat penting dalam berkendara, karena dengan menggunakan helm, kefatalan akibat suatu kecelakaan dalam berkendara dapat diminimalkan, serta melindungi kepala dari benturan benda-benda keras saat terjadinya suatu kecelakaan dalam berkendara. Masyarakat terkadang kurang memahami maanfaat penggunaan helm, sehingga terkesan memakai helm karena takut pada petugas kepolisian. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wiliyah Polres Nias Selatan (Studi Di Satlantas Polres Nias Selatan). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum empiris. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan melalui pendekatan perundang undangan. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi Pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh akan diolah dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wiliyah Polres Nias Selatan masih belum berjalan dengan efektif, karena ada beberapa alasan berdasarkan penelitian yaitu pengendara sepeda motor tidak menggunkan helm saat berkedara karena jarak yang dituju dekat, terburu-buru, dan tidak ada polisi yang berjaga ditempat tertentu. Sedangkan dalam penegakan hukumnya Satlantas Polres Nias Selatan lakukan dua metode yaitu metode preventif dan metode represif. Penulis menyarankan hendaknya Kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas untuk dapat menyampaikan informasi secara masif dan terstruktur terkait dengan kewajiban penggunaan helm SNI agar masyarakat dapat sadar dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan tentang kegunaan helm dalam berkendaraan.