ABSTRACT The salam contract is a contract in Islamic law that allows sellers and buyers to carry out transactions, where payment is made in advance, while the goods being traded are delivered at a later date. This article examines the application of the greeting contract to online buying and selling transactions, both from a sharia perspective and modern business practices. This writing uses literature research methods sourced from online journals, to examine the basic principles of salam contracts in muamalah fiqh, and connect them with e-commerce transaction mechanisms. Salam contracts have great potential to be applied in online buying and selling. However, the greeting contract has several conditions that need to be considered when implementing it. These include, among other things, agreements between the parties involved in the transaction, clarity in product specifications, delivery dates, and payment methods to be used. This writing will explain the implementation of greeting contracts in accordance with sharia principles with fair and transparent business practice standards in the digital era. A greeting contract that is implemented well can have many benefits for buying and selling actors, and can be an alternative solution to support sharia-based transactions on online platforms. ABSTRAK Akad salam merupakan kontrak dalam hukum islam yang memungkinkan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi, di mana pembayaran dilakukan di muka, sementara barang yang diperjualbelikan diserahkan di kemudian hari. Artikel ini mengkaji penerapan akad salam pada transaksi jual beli online, baik dari perspektif syariah maupun praktik bisnis modern. Penulisan ini menggunakan metode penelitian literatur yang bersumber dari jurnal online, untuk mengkaji prinsip-prinsip dasar akad salam dalam fiqih muamalah, dan menghubungkannya dengan mekanisme transaksi e-commerce. Akad salam memiliki potensi besar untuk diterapkan dalam jual beli online. Namun, akad salam memiliki beberapa syarat-syarat yang perlu diperhatikan saat implementasinya. Hal tersebut antara lain, kesepakatan antara pihak yang terlibat dalam transaksi, kejelasan dalam spesifikasi produk, tanggal pengiriman, serta metode pembayaran yang akan digunakan. Penulisan ini akan menerangkan penerapan akad salam yang sesuai prinsip-prinsip syariah dengan standar praktik bisnis yang adil dan transparan di era digital. Akad salam yang diterapkan dengan baik, dapat memiliki banyak manfaat bagi pelaku jual beli, serta dapat menjadi solusi alternatif untuk mendukung transaksi berbasis syariah di platform online.