Abstrak Indonesia sebagai salah satu negara berdemokrasi sudah sepatutnya mendengarkan aspirasi rakyat yang diajukan kepada para pemangku kebijakan. Petisi online yang merupakan bentuk pengekspresian kebebasan berpendapat di era partisipasi politik demokrasi digital belum sepenuhnya mendapatkan legalitas hukum yang pasti. Berkaca kepada negara yang lebih maju, Amerika serikat sudah lebih dahulu mengatur pengajuan petisi online sebagai sarana masyarakat untuk menyampaikan keluhan. Pengaturan tersebut diletakkan pada konstitusi amandemen pertama mereka untuk melindungi hak kebebasan berpendapat khususnya dalam pengajuan petisi. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka (open government). Fiqh siyasah dusturiyah tersebut menjelaskan tentang prinsip Islam dalam perumusan undang-undang yakni guna menjamin hak asasi manusia. Sebagai Hak yang mendasar, Fiqh siyasah lebih memandang kebebasan berpendapat sebagai bentuk pemanfaatan akal atas karunia Allah Swt untuk digunakan dalam amr makruf dan nahi munkar. Penelitian ini bertujuan membahas bagaimana perbandingan kebebasan berpendapat dalam petisi online yang ada di Indonesia dan Amerika Serikat dan juga kebebasan berpendapat dalam petisi online dalam pandangan Fiqh siyasah. Peneliti menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan data dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data mengunakan analisis isi dengan pendekatan konseptual, undang-undang dan perbandingan. Hasil penelitian yang didapat menjelaskan bahwasanya Fiqh siyasah dusturiyah memandang kebebasan berpendapat dalam petisi online sebagai pengekspresian prinsip kebebasan dalam bermusyawarah. Bentuk demokrasi kebebasan berpendapat dalam petisi online juga mempunyai kedekatan dengan konsep Syura dalam hal memberikan kebebasan. Adapun dalam hal perbandingan hukum kebebasan berpendapat dalam petisi online yang ada di Indonesia dan Amerika Serikat yakni berawal pada sistem kedua negara yaitu Indonesia dengan sistem hukum Civil Law dan Amerika Serikat dengan sistem hukum Common Law, keduanya sama-sama menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dengan mencantumkannya kedalam konstitusi, Indonesia pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Amerika Serikat pada Amandemen Pertama. Dalam hal kebebasan berpendapat dalam petisi online, Indonesia memaknainya sebagai bentuk kebebasan berpendapat secara tertulis sedangkan Amerika Serikat memaknainya sebagai bentuk sarana penyampaian aspirasi dan keluhan kepada pemerintah. Dari hal tersebut, terdapat perbedaan terkait pengelola lembaga petisi Indonesia yaitu belum memiliki hukum yang mengaturnya sehingga menjadikan lembaga penanggung jawab masih dibawah tangan lembaga swasta atau Non Government Organization (NGO), sebaliknya Amerika Serikat menjadikan Gedung Putih sebagai Lembaga PenanggungJawab resmi dibawah pemerintahan langsung. Kata Kunci: Kebebasan Berpendapat, Petisi Online, Sistem Hukum Indonesia, Sistem Hukum Amerika Serikat, dan Fiqh Siyasah